Selasa (17/12), Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Banjar dilaksanakan ekspose Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2013-2032 yang dihadiri Setda Banjar Mokhamad Hilman.

Setda Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, “tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan progres atau perkembangan yang telah di tempuh dalam proses dan tahapan-tahapan yang kita jalani”.

Selain itu, Ia menambahkan tujuan RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 ini adalah terwujudnya penataan ruang wilayah yang mampu mendukung pengembangan Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalimantan Selatan yang mandiri, berkelanjutan, berbudaya dan religius”.

“Kami mengharapkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, berpartisipasi dalam pemanfaatan ruang serta berpartisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang”, ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengatakan, “bahwa Perda RTRW Kabupaten Banjar hari ini sudah masuk tahap finally di finalisasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan”.

Selain itu, Ia menyampaikan “untuk metropolitan wilayah Desa Tungkaran Kecamatan Martapura dan sekitarnya sudah tidak relevan dijadikan wilayah metropolitan karena daerah tersebut adalah penyangganya wilayah Banjarbaru yang telah berkembang pesat, maka akan lebih baik wilayah tersebut dijadikan area pemukiman perkotaan”.

“Sementara untuk wilayah Desa Tungkaran yg bisa di manfaatkan untuk area pemukiman perkotaan tidak terlalu banyak tetapi hal tersebut tidak menjadikan kendala bagi kami untuk mewujudkan EuroCity di Kabupaten Banjar”, tambahnya.