Bupati Banjar, Pangeran H Khairul Saleh, atas nama seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Legislative Kabupaten Banjar, karena setelah melalui tahap pembahasan yang panjang oleh masing-masing Komisi, akhirnya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang telah diajukan nantinya bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Paripurna berisi Acara Penyampaian Pendapat Komisi I, II, III dan IV serta Pendapat Akhir Bupati Banjar, Selasa 12 Juni 2012, di Aula DPRD Kabupaten Banjar, Martapura.
4 Raperda Inisiatif yang telah disetujui itu adalah Raperda tentang Perlindungan lahan Pertanian Subur Berkelanjutan, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal di Kabupaten Banjar, Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Khairul melanjutkan, Kabupaten Banjar sebagai sentra agraris di Provinsi Kalimantan Selatan perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan yang subur sebagai sumber penghidupan yang layak khususnya bagi masyarakat di wilayah sendiri. Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan peran sektor pertanian.
Menyangkut Raperda Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, ini dalam rangka mensinergikan antara ketersediaan lahan dan tata ruang Kabupaten Banjar dengan kebutuhan akan menara, serta dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, juga untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kemudian, dengan Perda Pelayanan Perizinan Penanaman Modal nanti, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon investor menanamkan modalnya di Kabupaten Banjar berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Sedangkan diusulkannya Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, agar situs-situs zaman dulu baik fisik maupun non fisik di Kabupaten Banjar akan dapat terlindungi, terkelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan citra positif daerah serta dapat menjadi tujuan wisata.
Selain 4 hal di atas, Fraksi-fraksi di DPRD Banjar juga menyetujui rencana pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan baru yakni Kecamatan Cintapuri Darussalam. Hasil rapat Paripurna kemudian dirangkumkan dengan penandatanganan kesepakatan dan kesefahaman antara Bupati Banjar selaku pihak eksekutif dengan Ketua DPRD Banjar selaku pihak legislative.(zakhev/130612)