Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor merupakan salah satu BUMDes berprestasi. BUMDes yang didirikan berdasarkan Peraturan Desa Sukamanah No. 3 Tahun 2010 ini telah  memiliki aset milyaran rupiah dengan tiga unit layanan usaha.

Bidang usaha yang kami geluti meliputi penyediaan sarana air bersih, simpan pinjam bagi usaha pedagang kecil dan pengelolaan pasar desa,” tutur Kepala Desa Sukamanah H. Ismail,S.IP,M.Si yang juga bertindak selaku Komisaris BUMDes Sukamanah.

Tidak mengherankan, dari tanggal 20 hingga 22 Pebruari 2013 lalu rombongan pengurus BUMDes se-Kabupaten Banjar dibawah pimpinan Kabag Ekonomi Setda Banjar DR. I Gusti Nyoman Yudiana, M.Si, beserta Kasubbag Perekonomian Farida Ariyati, M.Si dan Kasubbag BUMD dan Kajian Investasi Rina Yulianti, SE berusaha menambah wawasan dan pengalaman ke BUMDes Sukamanah.

 

“Kami bersama – sama pengurus BUMDes lainnya berusaha meningkatkan kinerja dan pendapatan BUMDes agar menjadi badan usaha yang sehat secara administrasi dan keuangan,” ujar Ismail.

Untuk unit simpan pinjam, terang Ismail, pengelola BUMDes tidak mewajibkan jaminan bagi peminjam yang mayoritas diterima pedagang kecil. Kini dana yang disalurkan telah mencapai 600 juta rupiah. Alhamdulillah 99,9 persen nasabah pinjaman lancar mencicil hutangnya. Walaupun ada satu dua orang yang macet.

Bila tidak mau membayar terpaksa dia dikenai sanksinya sosial. Sanksinya cukup memalukan bagi si peminjam yaitu foto dan namanya dipajang di seluruh pos ronda desa.

Terkait penyediaan air bersih, setiap rumah warga desa sekarang dipasangi meteran air dengan tarif seribu rupiah per meter kubik. Sistem penyaluran air kami sangat sederhana hanya menggunakan sistem gravitasi saja. Jadi sumber air yang berasal dari mata air di atas bukit dialirkan melalui pipa – pipa air ke seluruh rumah warga desa. “Pelanggan kami berjumlah sekitar 480 rumah,” jelas Ismail.

Dalam hal pengelolaan pasar desa, BUMDes Sukamanah memiliki ratusan kios. Saat ini kami mengelola 107 kios, dengan 67 kios dibangun melalui swadaya masyarakat desa dan sisanya 40 kios dibangun melalui bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 750 juta rupiah.

Selanjutnya Ismail menjelaskan, para pedagang tidak berhak memiliki kios pasar desa. Mereka hanya diberikan hak penggunaan kios saja. Selama berdagang, mereka diwajibkan membantu pemeliharaan kios dan pengembangan pasar desa. Kewajiban pedagang adalah menyumbang sebesar 20 juta rupiah yang dibayarkan dalam beberapa tahap. Sedangkan untuk operasional pengelola pasar desa dibayar melalui dana retribusi kios yang ditarik sebesar dua ribu rupiah per hari. *