Dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia para pengelola koperasi yang ada di Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah Pemkab setempat menggelar Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi dan Koperasi Unit Desa untuk Bendehara Koperasi pada Senin, 25 Maret 2013 di Wisma Abadi, Jl. Menteri Empat Martapura.
Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh dalam sambutan tertulis disampaikan Asisten III Setda Banjar H. Wildan Amin mengatakan, ia atas nama pemerintah kabupaten Banjar menyambut baik dengan kegiatan tersebut.
Ia berharap, semoga dengan pelatihan tersebut para pengelola koperasi dapat menjalankan koperasinya dengan baik, tepat sasaran, serta dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jalur perekonomian khususnya pada sektor koperasi.
Sultan H. Khairul Saleh juga meminta kepada para peserta agar betul-betul mengikuti semua materi yang diajarkan, karena dengan konsentrasi terhadap semua materi yang diajarkan, para peserta dapat mengerti dan memahami tentang pola kerja dari Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bajar H. Masruri dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, para petugas administrasi, baik sebagai pelaksana teknis koperasi maupun selaku bendehara, maka para pelaksana koperasi harus mampu dan mengerti tetantang beberapa hal yang cukup mendasar, khususnya yang berkaitan dengan pembukuan, pencatatan serta pelaporan keuangan.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting agar roda koperasi dapat terus berputar serta dapat memperoleh keuntungan bagi semua pihak, baik itu koperasi secara keorganisasian, pengelola koperasi maupun anggota koperasi itu sendiri.
Sementara itu ketua pelaksana Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi dan Koperasi Unit Desa untuk Bendehara Koperasi se-kabupaten Banjar, Abdul Muis melaporkan, peserta pelatihan tersebut adalah para bendehara atau calon bendehara dengan jumlah peserta 20 orang dari pengelola koperasi yang ada di kabupaten Banjar.
Materi pelatihan sendiri meliputi, kebijakan pengembangan SDM Koperasi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengelola koperasi, sistem adiministrasi, keorganisasian koperasi serta pelaporan, pelayanan koprasi, termasuk pengembangan koperasi melalui kemitraan dan kerjasama dengan pihak lain.