Ket. foto : (Ketiga dari kiri) Penjabat Bupati Banjar Rahmadi Kurdi
Penjabat Sementara Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi Abdul Karim, Kamis (13/8), telah melantik lima orang sebagai Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota guna mengisi jabatan kepala daerah yang kosong di lima kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, karena masa tugasnya telah habis.
Lima kabupaten / kota di Kalimantan Selatan yang masa jabatan bupati dan walikotanya telah berakhir, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kab. Kotabaru dan Kabupaten Balangan. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk penjabat bupati dan walikota guna mengisi jabatan yang telah ditinggalkan.
Salah seorang yang dilantik yaitu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Rahmadi Kurdi menjadi Penjabat Bupati Banjar. Usai acara pelantikan, ia mengatakan bahwa tugas pertama adalah melaksanakan secara kondusif pilkada di Kabupaten Banjar agar berjalan secara aman, damai dan tenteram.
“Jadi peran Penjabat Bupati Banjar adalah sebagai fasilitator pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banjar,” terangnya.
Artinya kita harus dalam posisi netral. Jadi kita sebagai PNS, abdi negara, telah disebutkan di dalam undang – undang tidak boleh berpihak kepada para pasangan calon. “Kalau ada gelagat berpihak, ulun berhak menegur,” tegasnya.
Nah, dalam hal ini, kita orang netral. Arahan dari Penjabat Gubernur Kalsel, jangan segan – segan memutasi kalau ada yang tidak netral. “Sidin memberikan peluang itu,” ungkapnya.