Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang disingkat dengan PATEN adalah penyelenggarakan pelayanan publik di Kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.Untuk itu Sekretariat Kabupaten Banjar melalui Bagian Tata Pemerintahan bertugas mempersiapkan secara bertahap Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Banjar agar siap melaksanakan PATEN dengan baik.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh dalam sambutan tertulisnya yang di sampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dr.Hary Supriadi, SH,MA pada acara Bimbingan Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tahun 2013, Rabu (29/5) di Aula Barakat Martapura.
Khairul saleh mengatakan, melalui kegiatan tersebut dapat memperkaya wawasan serta memperkuat komitmen para penyelenggara pemerintahan khususnya di Kecamatan. Kegiatan itu juga untuk mengoptimalisasi peran Kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu Pelayanan agar menjadi cepat, mudah terjangkaudanprofessional.”Sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusatpelayanan,”ujarnya.
Selain itu, dalam rangka menyongsong penerapan Paten, maka perlu ditunjang dengan kesiapan pejabat penyelenggara dari segi pengetahuan dan keterampilan, sehingga pelaksanaan pelayanan di kecamatan dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauhIa mengharapkan, dengan Adanya PATEN,Masyarakat benar-benar harus menjadi raja dan birokrat menjadi pelayan,”oleh sebab itu para petugas di Kecamatan dapat memberikan pelayanan dengan cepat, tepat , murah, dan iklas kepada masyarakat. “ Birokrasi yang sehat dan kuat adalah birokrasi yang profesional, memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara dan pelayan masyarakat ”, tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banjar Dr. Mada Teruna. M,Si dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan dimaksudkan untuk mempersiapkan personil pelaksana yang handal dan terampil dalam menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dengan baik.
“Peserta yang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Berjumlah 66 orang yang di antaranya terdiri dari Sekretaris Camat, Kepala Seksi Pemerintahan, Lurah, Sekretaris lurah” lanjutnya.
Mada Teruna juga mengatakan bahwa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan merupakan amanat dari Peraturan Mentri Dalam Negri No 4 tahun 2010 dan juga PERBUP 16/2013 Tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemkab Banjar. (HUMAS BANJAR)