Rapat Kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak   Atas Tanah Lintas Sektor Tahun 2015 (2)

Dalam rangka sosialisasi capaian Pensertipikasian Hak Atas Tanah (HAT), Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Konsinyasi Fasilitasi dan Pendampingan Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor Tahun 2015 yang berlangsung di Ruang Kasturi Lantai 3, Hotel Grand Daffam Syariah Banjarbaru, Kamis (24/11). Rapat konsinyasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan dan merencanakan kegiatan lintas sektor.

Menurut Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, peningkatan akses permodalan di Kabupaten Banjar dapat dicapai melalui kegiatan Sertipikasi Tanah Usaha Kecil dan Mikro, Sertipikasi Tanah Nelayan dan Sertipikasi Tanah Budidaya.
Susunan keanggotaan Kelompok Kerja Lintas Sektor Program Pemberdayaan Masyarakat ini diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrun Syah. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar selaku wakil ketua dan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar selaku sekretaris, serta para pejabat lingkup Kabupaten Banjar sebagai anggota.
Ka.Kanwil BPN Kalsel Dadang Suhendi dalam laporannya mengungkapkan rapat ini untuk membahas tentang Sertipikat Hak Atas Tanah dengan Pemkab Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini terkait masih adanya Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang sudah layak (feasible) namun belum bankable.
Menurut Dadang, Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang belum bankable kesulitan dalam mengakses modal usaha melalui perbankan. Sebab UKM tersebut belum mempunyai agunan atau jaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh perbankan.
Sasaran program utama dari program ini adalah pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai wadah bagi pemberdayaan masyarakat. Selain itu sasaran utama program ini yaitu mengajak petani, nelayan, selaku UKM dan MBR menyadari betapa pentingnya sertipikasi HAT.
Perbankan meminta persyaratan agunan atau jaminan tambahan salah satunya berupa tanah berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha. Sedangkan status tanah yang dimiliki Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan MBR tersebut diantaranya Petok D atau Girik yang tidak diperbolehkan oleh perbankan. Hal ini menyebabkan UKM dan MBR kesulitan menyediakan dana untuk biaya proses sertipikasi tanah atau peningkatan status tanah yang dipersyaratkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Di dalam program Kemendagri, lanjut Dadang, ada program percepatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) lintas sektor melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah. Karena UKM (Usaha Kecil dan Mikro) baik itu kota dan kabupaten, sektornya berada di Pokja (Kelompok Kerja) sehingga secara otomatis dilakukan pembinaan terhadap pelaku UKM di Kabupaten Banjar dengan cara melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
“Intinya kita mensinkronkan usulan-usulan mereka untuk mengikuti program ini lalu kita bawa kepada Pokja Lintas Sektor Provinsi. Baru akan dilakukan monitoring atau pengawasan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan program,” jelasnya.
“Pensertipikasian tanah menjadi bukti secara yuridis bahwa seseorang punya landasan yang kuat atas kepemilikan tanah yang bisa menjadi modal bagi siapapun untuk meningkatkan usaha demi peningkatan ekonomi dan kesejateraan pemiliknya,” jelasnya. (Welson/Yani)

Rapat Kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak   Atas Tanah Lintas Sektor Tahun 2015 (1) Rapat Kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak   Atas Tanah Lintas Sektor Tahun 2015 (3)