Pemerintah Kabupaten Banjar (Pemkab Banjar) inginkan aparatur yang profesional dalam menjalankan sistem pemerintahan desa. Pemka Banjar pun merancang peraturan untuk menentukan regulasi-regulasi dan juga pedoman desa dalam melaksanakan Sistem Kewenangan Pemerintahan Desa, yang mengacu pada Undang-Undang Desa.
Rapat mengenai kewenangan desa ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Dr Hary Supriadi serta diikuti Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Banjar di Aula Barakat Martapura, Kamis (28/1) lalu.
Dalam rapat ini Nasrunsyah menjelaskan, harus ada pembentukan tim dari SKPD kabupaten yang dapat menangani segala pengajuan rancangan desa dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan, agar ada acuan membuat suatu kewenangan, dalam melaksanakan pembangunan desa.
“Pemerintah kabupaten dan kota mempunyai peran strategis dalam mengatur dan mengurus urusan desa yang tidak dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat “ terang Nasrun.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Pemerintahan Desa sekarang ini adalah pemerintahan masyarakat. Masyarakat desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dan diakui oleh negara.
Pada kesempatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Hary Supriadi juga memaparkan, berdasarkan Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas yang mengacu pada undang-undang tersebut, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri secara mandiri, bernuansa lokal dan dikerjakan sendiri.
Oleh karenanya dalam hal ini, Hary menegaskan pihak pemerintah kabupaten akan secepatnya membentuk tim koordinasi pembina serta pengarah aparatur desa yang secara teknis belum paham dan mengerti tentang prosedur administrasi penggunaan dana desa yang akan diarahkan pada pembangunan desa itu sendiri.
“Dalam penggunaan dana desa pada sistem pemerintahan, aparaturnya dituntut harus mampu menyusun serta merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), dan hal ini
diperlukan sekali yang paham dan menguasai hal ini “, tandasnya (Reza/Boma)