Pegawai Negeri Sipil terutama Tenaga Pendidik (Guru) memiliki batas kerja pada usia 60 tahun. Kamis (28/01) di Ruang Gedung Juang Martapura, dalam acara seremoni pelepasan Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Wilayah UPT Pendidikan Martapura sebanyak 16 orang tenaga pendidik SDN es-Kecamatan Martapura Kota yang terdiri dari 15 orang guru dan 1 orang pengawas sekolah memasuki masa pensiun (Purna Tugas). Suasana haru tampak terasa.
Pak Jarwo salah satu seorang purna tugas dalam acara ini memberikan beberapa kesan dan pesan. Jarwo mengatakan kepada guru-guru untuk saling menjaga dan meningkatkan kualitas dalam mengajar dan belajar. Jarwo mewakili tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun juga memohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama ini terdapat kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Jarwo juga berpesan, jika tenaga dan pikiran kami masih dibutuhkan dalam kegiatan informal, mereka sangat siap untuk membantu.
Acara seremoni pelepasan tenaga pendidik ini dihadiri pula oleh Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi, Kepala Dinas Pendidikan H Gt Ruspan Noor, para Kabid Dinas Pendidikan Kab Banjar, Kepala UPT Pendidikan Martapura Kota, para kepala sekolah serta tenaga pendidik es-Kecamatan Martapura Kota.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Banjar mengatakan, bagi pengajar yang masih aktif tetap selalu menjaga tali silahturahmi kepada yang purna tugas karena pelepasan ini hanyalah perpisahan dalam pekerjaan yang hanya dibatasi oleh masa pensiun.
Sedangkan hubungan personal sebagai teman dan keluarga tetap dijalankan selamanya tanpa putus dan selalu berinteraksi. Jangan juga menganggap pensiun sudah tak berguna. Justru kesempatan ini dapat digunakan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Pelepasan ini diakhiri dengan pembacaan doa dan penyerahan kenang-kenangan kepada tenaga pendidik yang purna tugas, serta penyerahan cincin Red Borneo dari Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi kepada yang purna tugas. Kemudian dilanjutkan dengan saling bersalam-salaman dan foto bersama. (Welson/ Irwin)