Semua perusahaan perkebunan hususnya yang bergerak di sektor Perkebuan Kelapa Sawit di Kabupaten Banjar, tentunya harus banyak memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional perusahaan, hal tersebut penting dilakukan agar konflik yang sering melanda masyarakat dengan perusahaan kelapa sawait yang belakangan ini kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia dapat di hindari.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Banjar H. Pangeran Khairul Saleh seusai acara penandatanganan Nota Kesepakatan Pembangunan Plasma oleh PT. Borneo Indo Tani bersama Koperasi Unit Desa Mas Intan Jaya pada Rabu, 30 Mei 2012 di Mahligai Sultan Adam Pemkab Banjar.
Menurut Bupati Banjar, pola Plasma merupakan salah satu metode yang cukup efektif untuk kelancaran perusahaan kelapa sawit dalam melakukan kegiatan perusahaan di seluruh Indonesia, hal tersebut dikarenakan masyarakat sekitar merasa terayomi dan merasa dilibatkan dalam pengelolaan perusahan.
Haji Pangeran Khairul Saleh juga menghimbau kepada perusahaan Kelapa Sawit yang saat ini beroperasi diwilayah Kabupaten Banjar seperti PT. Mondrat dan PT Palmina untuk bisa memperbaiki pola kerja perusahaan, hal tersebut penting dilakukan agar pola kerjasama perusahaan dengan pemerintah Kabupaten Banjar dapat terus berlanjut dan dapat menuai hasil yang saling menguntungkan dari kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pemerintah daerah serta masyarakat sekitar perkebunan.
Sementara itu kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan Sugian Nurbach dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan, Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai Plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
Perusahaan Inti adalah perusahaan perkebunan besar, baik milik swasta maupun milik negara yang ditetapkan sebagai pelaksana proyek PIR, sedangkan Kebun Plasma adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan Inti dengan tanaman perkebunan.
Untuk memudahkan pelaksanaan pola kerja perusahaan kelapa sawit maka harus dibentuk sebuah lembaga Koperasi Unit Desa (KUD), dimana KUD adalah lembaga ekonomi desa di wilayah plasma yang merupakan wadah petani peserta/kelompok tani plasma yang berfungsi mengkoordinir pemeliharaan/perawatan, panen, transport dan penjualan hasil produksi.
Hal tersebut bertujuan agar kegiatan perusahaan kelapa sawit dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan, serta masyarakat disekitar areal kelapa sawit juga merasa dilibatkan, dan secara tidak langsung dapat menambah keuntungan bagi mereka sebagai masayarakat yang tinggal di sekitar perkebunan kelapa sawit.(say/sadi.300512)