DSC_0390 DSC_0389DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di lantai 2 Gedung DPRD di Martapura dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar Tahun 2015-2034 dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang RDTR Kecamatan Martapura. Selasa, (9/02)

Sebanyak 42 orang anggota DPRD hadir dalam Rapat Paripurna, dihadiri pula oleh Pj Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi, pimpinan DPRD beserta anggota, pimpinan Komisi, Wakil ketua serta anggota dewan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, Perwakilan dari Dandim 1006, Perwakilan Kapolres Martapura, Direksi perusahaan daerah dan Badan Pengawas rumah sakit daerah, serta seluruh pimpinan SKPD dan para pejabat lingkup Pemkab Banjar.

Pj Bupati Banjar mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan masukan-masukan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar melalui Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang telah disampaikan. Pembentukan Raperda yang sekarang sudah berjumlah 15 Raperda atas kerjasama daerah ini tentu saja berfungsi dalam pelayanan, efektifitas dan meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya.
Sembunyikan pesan asli

Sesuai dalam undang-undang disebutkan bahwa kawasan strategis di Kabupaten yang penataan diprioritaskan karena mempunya pengaruh yang sangat penting terhadap ekonomi, budaya dan linkungan di Kabupaten Banjar. Dalam penyusunan RDTR Kawasan Kota Martapura yang meliputi 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Martapura Barat yang membahas tentang fakta-fakta keadaan eksisting di lapangan dan analisa prediksi untuk 20 tahun ke depan berkaitan yang dengan daya tampung lahan, penggunaan dan luasan sawah, alih fungsi lahan persawahan serta penjabaran tentang kegiatan utama dan kegiatan penunjang pada kawasan Kota Martapura.

Selain itu kerjasama yang selama ini berlangsung dengan sangat baik harus bisa tetap dipertahankan dengan Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih nantinya. Tiga fungsi dewan, fungsi legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan juga harus tetap terus dilakukan terhadap bupati dan dan wakil bupati terpilih. Terutama kerja sama yang baik untuk mengeluarkan keputusan-keputusan yang bermutu, berpihak kepada rakyat akan terus dilanjutkan, juga diharapkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya baik dan inovatif serta kegiatan yang sifatnya untuk mensejahterakan masyarakat, harus kita dukung.

Sebelum mengakhiri sambutan, secara pribadi Pj Bupati Kabupaten Banjar H Rachmadi Kurdi mengucapkan, permohonan maaf bila terdapat hal-hal yang tidak berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja selama kurang lebih 6 bulan ini dalam pelaksanaan tugas. (Welson/Yani)

DSC_0383