Bupati Banjar H.Khalilurrahman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dua perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Sampah, di Lt. 2 ruang paripurna DPRD Banjar, Senin (4/4).
Ketua DPRD Banjar HM Rusli memimpin rapat paripurna yang diikuti para anggota DPRD Kabupaten Banjar dan turut dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Banjar serta para kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar mengatakan, rapat paripurna ini merupakan salah satu rangkaian proses penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Sampah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dibahas untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Permasalahan sampah di Kabupaten Banjar cukup kompleks. Banyak sampah yang dihasilkan setiap harinya dan dibuang tidak pada tempatnya. Akibatnya sampah liar menumpuk di sepanjang aliran sungai Martapura.
Juga masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah serta luasnya wilayah Kabupaten Banjar menjadikan pengelolaan sampah sebagai suatu yang perlu mendapat perhatian dan penanganan segera dari pemerintah daerah.
“Adapun Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan karena adanya perubahan aturan yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,”ungkap beliau.
Sebelum mengakhiri penyampaian jawaban, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengucapkan terima kasih Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya (yani/reza)