DSC_9247Sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), Senin (18/4), mengadakan diskusi untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan di Aula Bappeda Martapura.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Workshop Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar yang kemarin kita selenggarakan “, ujar Kepala Bappeda Kabupaten Banjar H Muhammad Rusdi saat membuka diskusi.
Pada penyusunan KLHS RPJMD 2016 – 2021, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui tim pokjanya mengundang mantan Menteri Riset dan Teknologi RI H Gusti Muhammad Hatta, serta akedemisi Fakultas Kehutanan Unlam lainnya seperti Syarifuddin Kadir, Karta Sirang dan Badaruddin untuk membantu penyusunan KLHS RPJMD 2016-2021.
H Gusti Muhammad Hatta dalam pemaparannya menjelaskan pelaksanaan KLHS RPJMD meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup “ jelasnya.

IMG_6758Mantan Menteri Lingkungan Hidup RI ini juga mengatakan, penambahan ruang terbuka hijau dan pengurangan penggunaan rumah kaca akan lebih efektif dan harus jadi prioritas utama dalam penyusunan RPJMD.
“Sebagai putera daerah saya siap membantu dan akan ikut dalam menyusun dan memprogram pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banjar “, tegasnya.
Dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, Asisten Bidang Kesra dan Pembangunan H Masruri, Asisten Bidang Administrasi H Wildan Amin, Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar serta jajarannya dalam forum diskusi ini dibentuk kelompok-kelompok yang mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan seperti lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dalam arahannya menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan.
“KLHS merupakan pendekatan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan “, jelas Nasrun.
Sementara itu, Syarifuddin Kadir juga mengatakan, pemerintah daerah wajib membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam menyusun RPJMD agar pembangunan tiap-tiap daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurutnya hal tersebut mengacu pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 tahun 2011 dan PerMendagri No. 67 tahun 20012 dimana setiap kebijakan rencana atau Program pemerintah daerah seperti RTRW dan RPJMD wajib dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (Reza/Roni)

DSC_9240