Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Drs. Syahda Mariadi, M.Si, mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2014 sudah saatnya mempersiapkan diri dengan segera melaporkan dan mendaftarkannya keberadaanya.

Hal itu dikemukakan di hadapan pengurus Partai Politik seKabupaten Banjar dalam Pembukaan Sosialisasi Perselisihan Internal Parpol dengan Undang-undang Pemilu 2014, Rabu(14/06) di aula Badan KesbangPol kabupaten Banjar, Martapura. Sosialisasi menampilkan pemateri Dr. Hary Supriadi yang juga merupakan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar dan Ir. H. Manhuri anggota KPU Banjar tentang pembahasan Undang-undang Parpol dan Undang-undang Pemilu.
Syahda Mariadi, lebih jauh mengungkapkan, setelah pemilu 2009 tentu banyak pembahasan yang terjadi. Peraturan perundang-undangan mengenai parpol, penyelesaian Pemilu maupun Kondisi Pendukung lainnya sudah pasti mengalami pembahasan yang hakikatnya untuk perbaikan dan kemajuan bangsa.
Harry mengatakan, undang-undang parpol yang berlaku sekarang adalah undang-undang No. 2 tahun 2011, perubahan undang-undang sebelumnya yaitu undang-undang No.2 tahun 2008.
Parpol memiliki peran penting dalam pendidikan politik. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Sementara Ir. H. Manhuri mengemukakan, perselisihan parpol dapat diselesaikan secara internal parpol sesuai AD dan ART parpol yang bersangkutan. Parpol dapat membentuk Mahkamah Partai Politik yang susunannya disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM. Mahkamah Parpol hanya ada ditingkat pengurus Pusat.
Diterangkannya, pengadilan negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa persilisihan partai politik, ketika upaya penyelesaian persilisihan internal parpol tidak tercapai. Pengadilan negeri hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara persilisihan parpol yang berkaitan pelanggaran terhadap anggota parpol. Pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan wewenang, pertanggungjawaban keuangan dan keberatan terhadap keputusan parpol.