Setelah sebelumnya Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang dibahas untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah ditetapkan dalam peraturan daerah, rapat paripurna kemudian mengagendakan beberapa poin selanjutnya yaitu Laporan Hasil Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang RPJMD tahun 2016-2021 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2015 di Lt. 2 ruang paripurna DPRD Banjar, Senin (27/6).
Laporan Hasil Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Banjar yang diketuai oleh Kasmili ini menyatakan menyetujui terhadap Raperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Bak gayung bersambut, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasi atas dukungan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar terhadap Perda Pengelolaan Sampah.
“Ulun mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota legislatif yang telah mendukung raperda pengelolaan sampah untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Banjar. Semoga hal ini dapat menanggulangi segala permasalahan sampah di Kabupaten Banjar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sampah serta menjadikannya sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah,” ungkap H. Khalilurrahman.
Bupati Banjar saat menyampaikan raperda tentang RPJMD 2016-2021 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2015 mengatakan RPJMD yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ini dilakukan melalui proses yang panjang dengan beberapa pendekatan-pendekatan tertentu yang diharapkan dapat menjawab segenap aspirasi dari berbagai komponen di daerah.
“Perumusan RPJMD 2016-2021 ini bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui pemerintahan yang baik (good government),” jelas H Khalilurrahman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Laporan Hasil Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda Pengelolaan Sampah oleh Ketua DRPD Kabupaten Banjar HM Rusli dengan disaksikan Bupati Banjar dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, Forkompimda (Perwakilan Polres Banjar dan Perwakilan Kodim 1006/Martapura) dan para kepala SKPD Lingkup Pemerintah kabupaten Banjar. (boma/asep)