Pemandangan Umum terhadap Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banjar tentang Bantaran Sungai dan Pembentukan Produk Hukum Daerah di
sampaikan oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman pada Rapat Paripurna DPRD, Senin
(15/8) di Gedung DPRD Banjar Lantai II.
Bupati Banjar H Khalilurrahman yang juga biasa disapa Guru Khalil tersebut
mengatakan, pemerintah daerah menyambut positif dan memberikan apresiasi yang
tinggi kepada DPRD Banjar atas penyampaian dua buah rancangan Perda Inisiatif DPRD
tersebut. Mengingat keberadaan Raperda tersebut natinya menjadi pedoman atau dasar
hukum bagi pemda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan merupakan
produk hukum bersama antara DPRD Banjar dan Pemda Banjar.
Ia menyampaikan, diantara beberapa saran dalam subtansi Raperda tentang Bantaran
Sungai yakni judul Raperda tentang bantaran sungai Bupati menyarankan diubah
menjadi Raperda tentang Sempadan Sungai di Kabupaten Banjar, karena secara umum
materi yang diatur dalam Raperda menguraikan tentang tata cara penetapan sempadan
sungai, pemanfaatan dan pengawasan sempadan sungai.
Dalam Materi Raperda tersebut juga disarankan agar memuat secara jelas SKPD yang
menangani garis sempadan. Menambahkan materi mengenai penetapan kawasan bantaran
sungai yang merupakan kawasan-kawasan strategis untuk kegiatan pembangunan yang
mendukung kawasan tersebut seperti kawasan wisata, kawasan pusaka, kawasan relegi
dan kawasan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan Raperda tentang Produk Hukum Daerah Bupati Banjar juga menyarankan agar
konsideran menimbang, mencantumkan latar belakang yang menjadi alasan pembentukan
Raperda yang memuat unsur filasofis, sosiologis dan yuridis secara berurutan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratuaran
Perundang-Undangan.
Khalilurrahman juga menyarankan, agar istilah prolegda sebagaimana diatur
dalam pasal 1 angka 12 dan dalam beberapa pasal lainnya agar diganti dengan Program
Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda, dengan mengacu pada
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Ia juga menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
dapat menerima terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Banjar
yaitu Raperda tentang Bantaran Sungai dan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.