DSC_4833 DSC_4827Bupati Banjar H Khalilurrahman menyambut baik pandangan umum Rancangan Peraturan

Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang
berdampak terhadap perubahan perangkat daerah dalam bentuk dinas.
Hal ini dikatakannya saat mengikuti rangkaian rapat paripurna dengan agenda
Penyampaian Jawaban Bupati Banjar atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten
Banjar terhadap Tiga Buah Pandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah yang digelar di
Aula Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (22/8), di Martapura.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas persetujuan Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten Banjar terhadap raperda yang secara resmi telah kami sampaikan pada
Senin, 08 Agustus 2016 lalu serta pendapat, saran, dan masukan yang telah
disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi”, ungkap Bupati Banjar.
Menanggapi atas pemandangan umum Fraksi Golkar, Bupati Banjar H Khalilurrahman
menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan aspek
perumpunan Urusan Pemerintahan Wajib, Pilihan, dan Konkuren. Atas dasar itu maka
dalam pembentukan perangkat daerah dilakukan pemetaan urusan pemerintahan yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Penetapan pemetaan itu sendiri berdasarkan perhitungan variabel dengan
mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah
serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada
daerah.
“Dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain
organisasi, maka pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar dilakukan
berdasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektivitas,
pembagian tugas habis, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas”,
jelas H Khalilurrahman.
Ia pun menerangkan, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut maka ada urusan yang
tadinya dilaksanakan oleh perangkat daerah berupa lembaga teknis maupun badan
sekarang berubah dilaksanakan oleh dinas, sehingga berdampak pada bertambahnya
jumlah dinas menjadi 22 Dinas dari kondisi sekarang yang berjumlah 16 dinas, dan
berkurangnya lembaga/badan menjadi 4 apabila dibandingkan dengan kondisi sekarang
yang berjumlah 13 badan.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah
beserta para asisten dan para kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar ini
juga membahas dua pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi
Pencabutan Lima Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar, dan Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan
Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banjar, serta Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021. (Reza/Yani)

DSC_4853