_DSC1550 filename_0=Salah satu nara sumber dari Perpustarda Provinsi  Kalimantan ;filename_1=Selatan menyampaikan materi

Kearsipan adalah urusan wajib pemerintah, baik itu tingkat pusat, provinsi, kabupatenk/kota hingga tingkat desa atau kelurahan. Melihat pentingnya kearsipan dan menindak lanjuti amanat Undang-undang tentang kearsipan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SKPD/BUMD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar di Aula Barakat, Rabu (28/9).
Bupati Banjar H Khalilurrahman yang diwakili Sekretaris Daerah Banjar H Nasrunsyah dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, pentingnya pengelolaan kearsipan. Hal ini karena arsip bisa menjadi identitas bangsa dan sekaligus bahan pertanggungjawaban kepada publik. Lebih lanjut disampaikan bahwa lewat arsip pula dapat diwariskan berbagai hasil kehidupan dan fakta sejarah kepada generasi penerus.

_DSC1458 _DSC1504Ia juga mengajak, para peserta sosialisasi untuk mengubah paradigma lama yang membebankan tugas kearsipan hanya pada lembaga kearsipan semata, perlu ada perhatian dari pimpinan untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksana kearsipan di SKPD atau BUMD yang dipimpinnya.
“Lebih jauh ia berharap, semua peserta mengetahui dasar aturan hukum tentang pengelolaan kearsipan dan menindaklanjuti dalam kegiatan sehari-hari sehingga mampu meningkatkan pelayanan prima di masing-masing SKPD dan dapat tumbuh kesadaran tentang pentingnya kearsipan serta memotivasi dalam melakukan pendokumentasian atau pengarsipan secara baik dan benar, “harapnya.
Kemudian pada bagian akhir sambutannya, Sekda Banjar menekankan kepada seluruh peserta untuk bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dalam meningkatkan kemampuan kearsipan yang nantinya akan mendukung terwujudnya tertib administrasi dalam good governance.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Guslan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Kearsipan bertujuan untuk menyamakan persepsi, pola pikir dan pola tindak dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien di dalam pelaksanaan kearsipan di tempat kerja masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
Menyamakan pemahaman bahwa informasi yang terkandung dalam arsip telah menjadi kebutuhan yang mutlak bagi setiap organisasi sehingga harus dikelola dengan baik dan benar kemudian dapat dijadikan sebagai bukti akuntabiltas kinerja SKPD dan dapat dijadikan sebagai bahan pertanggung jawaban.
Peserta sosialisasi kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar tersebut diikuti sekitar 50 orang. Narasumber berasal dari Perpustakaan Daerah (Perpustarda) Provinsi Kalimantan Selatan, KPAD Kabupaten Banjar dan Bagian Organisasi Setda Banjar. Materi yang mereka sampakaikan tentang pengantar kearsipan, pengurusan surat dan penataan berkas, penyusutan dan pemusnahan arsip dan tata naskah dinas. (sadi)

filename_0=Sekda Banjar H Nasrunsyah (tengah) menerima bibit  tanaman da;filename_1=ri peserta sosialisasi kearsipan lingkup Pemkab  Banjar