_dsc4103 peserta-bimtek

Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012, di Aula Barkat Kantor Pemkab Banjar Martapura, Rabu (26/10). Pesertanya terdiri dari ASN lingkup Pemkab Banjar, termasuk 18 orang dari lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Banjar.

Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Daerah Banjar H Nasrunsyah saat membuka acara mengatakan, bimtek merupakan media untuk memperoleh pengetahuan dan tambahan wawasan bagi kita agar dapat memahami prinsip, kebijakan dan peraturan perundangan terkait pengadaan barang/ jasa serta melaksanakan kode etik profesi dan pemerintahan yang baik.

_dsc4076“Pengadaan barang dan jasa yang semakin baik, efektif, efisien, terbuka, transparan dan akuntabel sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menginginkan, perencanaan pengadaan pada pemerintah daerah lebih dipertegas, khususnya pengumuman rencana umum pengadaan. Pembiayaan pengadaan tahun depan sudah harus dimasukkan dalam anggaran tahun berjalan agar proses pelaksanaan pengadaan tidak terkendala dengan alasan anggaran.
Nasrunsyah mengingatkan bahwa sistem pengadaan yang buruk dapat mengakibatkan biaya-biaya tinggi bagi pemerintah maupun masyarakat serta mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan proyek. “Hindari kinerja buruk dan memperbesar biaya yang mengakibatkan turunnya manfaat proyek bagi masyarakat”, tegasnya.
Lebih jauh Sekda Banjar berharap, semua peserta dapat mengikuti kegiatan dan menyimak materi bimtek dengan sebaik-baiknya. Bimtek ini mempunyai nilai strategis dalam mengembangkan sistem pelayanan bagi para penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Banjar Lili Agustina, selaku panitia melaporkan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan kapasitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemkab Banjar khususnya Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai peran sangat penting dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Juga membekali sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (sadi)

_dsc4130