humas_banjar@yahoo.com

H. Safrin Noor, selaku pembina apel gabungan lingkup Pemkab Banjar, Senin (31/10), menjelaskan dalam sambutannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar selalu memberikan pelayanannya terhadap masyarakat Kabupaten Banjar yang memerlukan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP/e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya..

Disdukcapil Banjar bekerja lebih keras melayani kepentingan masyarakat, termasuk perangkat di kecamatan, desa dan kelurahan yang juga turut membantu, mengingat terus bertambahnya penduduk secara signifikan di Kabupaten Banjar setiap tahunnya.
Merespon banyaknya kendala dalam pelaksanaan e-KTP, lanjut Safrin, pemerintah telah mengantisipasinya dengan membuat beberapa aturan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri terdiri dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penertiban kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
“Peraturan – peraturan ini sangat berdampak lansung bagi pengelola dan masyarakat di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Diantaranya, penerbitan akta kelahiran di Kabupaten Banjar telah dilaksanakan dengan pelayanan berbasis aplikasi online sejak pertengahan tahun 2014. Dengan arti kata, pemohon akta kelahiran dapat dilakukan dimana saja, sepanjang telah memenuhi persyaratan dan dapat terhubung ke server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui jaringan internet, sebagaimana sudah diterapkan beberapa waktu lalu pada RSUD Ratu Zalecha Martapura dan Puskesmas Kecamatan Pengaron. (yani)