img_6828 img_6832

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Nasrunsyah membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Wisma Sultan Sulaiman Martapura, Rabu (23/11).
Nasrunsyah mengatakan bahwa para PNS lingkup Pemkab Banjar wajib mengetahui peraturan ini yang menjabarkan tentang kedisiplinan, larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi agar kelangsungan pembangunan dapat terlaksana seoptimal mungkin, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar Made Taruna menyampaikan bahwa pihaknya juga turut mengundang para PNS Kabupaten Banjar yang bertugas di wilayah pelosok serta mendatangkan narasumber yang berkompeten dalam mensosialisasikan peraturan pemerintah ini.
“Harapannya tentu saja, kedisiplinan kita meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada para peserta yang terdiri dari para PNS subbagian kepegawaian seluruh SKPD lingkup Pemkab Banjar.
Kemudian Ketua Panitia Pelaksana Kepala Bidang Bina Pegawai dan Kesejahteraan BKD Banjar, H Tarmuji, menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya juga mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014, yang mengatur pengangkatan, kepastian hukum dan akutanbilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan warga sipil berkompeten dalam menduduki jabatan di bidang pemerintahan.
“Narasumber yang kami datangkan untuk kegiatan sosialisasi ini dari Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Provinsi Kalimantan Selatan, Noor Alfiat,” pungkasnya. (ron)