Ket. foto : Sekda Banjar H. Nasrun Syah dan Kepala BLH Banjar HM Farid Supian dan Kabag Humas saat menjadi Nara Sumber pada acara Dialog Banjar
Kabupaten Banjar dinilai sebagai daerah terbaik di Kalimantan Selatan dalam dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah. Prestasi Adipura selama dua tahun berturut-turut, 2012 dan 2013 dinilai sebuah penghargaan yang layak didapatkan pemerintah daerah berjuluk Serambi Mekkah ini, mengingat kebijakan-kebijakan lingkungan yang terukur.
“Saya menilai Kabupaten Banjar termasuk daerah terbaik di Kalimantan Selatan dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam mengelola sampah,” ucap Yulianto, warga Kabupaten Barito Kuala saat memberikan tanggapan via telepon , dalam sebuah siaran langsung Dialog Banua di TVRI Kalsel, Jumat (31/1) malam .
Yulianto mengatakan, pernyataan dirinya jika kabupaten dipimpin Sultan H Khairul Saleh itu layak dikatakan sebagai daerah terbaik di Kalimantan Selatan dalam pengelolaan sampah terbukti dari apresiasi pemerintah pusat berupa diraihnya penghargaan Adipura selama dua tahun berturut-turut, yakni 2012 dan tahun 2013.
“Bahkan untuk tahun 2013, Kabupaten Banjar melalui Kota Martapura satu-satunya daerah di Kalimantan Selatan yang berhasil meraih Penghargaan Adipura. Upaya pemerintah daerah ini dalam menggerakkan partisipasi masyarakat agar peduli kebersihan lingkungan patut kita acungi jempol,” puji Yulianto.
Keberhasilan Kabupaten Banjar mempertahankan penghargaan kebersihan lingkungan perlu dicontah kabupaten/kota lainya di Kalimantan Selatan sebagai inspirasi untuk mengelola kebersihan lingkungan agar lebih baik lagi.
Dalam dialog berlangsung sekitar satu jam itu, hadir sebagai nara sumber dari Pemkab Banjar, Sekda Ir H Nasrun Syah MP, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Ir HM Farid Soufian, MS dan Kabag Humas Drs Rahmaddin, MY, AKs, MSi.
Sekda Banjar H Nasrun Syah mengatakan sebagai daerah religious pihaknya selalu mensosialisasikan pentingnya masyarakat untuk berprilaku sehat dan bersih. Sebab dalam Islam diajarkan Kebersihan Merupakan Sebagian Dari Iman.
Mengenai landasan yuridisnya, pemerintah daerah memliki Perda No 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan dan Peraturan Bupati Banjar No 177 Tahun 2011 tentang kawasan Percontohan Bebas Sampah yang mengatur, jadwal waktu pembuangan sampah, penerapan sanksi hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta bagi mereka yang melanggar ketentuan .
Kabag Humas Setda Banjar Rahmaddin MY menambahkan, salah satu factor yang sangat mendukung keberhasilan meraih prestasi Adipura adalah partisipasi masyarakat, termasuk di dalamnya para tuan guru, ulama, tenaga pendidik dan swasta.
“Berkat inisiator Ketua TP PKK Banjar, Ibu Hj Raudatul Jannah, Kabupaten Banjar kini telah memiliki lembaga PAUD Peduli Lingkungan. Di lembaga pendidikan ini anak akan diberikan pengetahuan dan contoh prilaku tentang pentingnya menjaga kebersihan sekarang sejak dini. Ke depan jika anak remaja sampai dewasa nanti akan selalu mencintai kebersihan lingkungan,” tandas pejabat yang juga kandidat Doktor Administrasi Pembangunan ini.