Plh Sekda Banjar, asisten I Kab Banjar DR Hari Supriadi SH MA menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka Workshop PSKP Lingkup Wakil Bupati Banjar H Ahmad Fauzan Saleh menyerahkan cendera mata Media Humas Pemkab Banjar kepada Ketua DPP Himpunana Alumni I            Selasa (11/1), Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar menyelenggarakan Workshop PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2014 Di Gedung Wisma Sultan Sulaiman Martapura.

Asisten I Setda Banjar DR Hary Supriadi SH MA selaku Plh Sekretaris Daerah Banjar dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh peserta hendaknya memanfaatkan workshop mengenai PP no 46 tahun 2011 tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memperoleh bekal pengetahuan yang benar mengenai pelaksanaan PP tersebut.
Setelah mengikuti workshop ini saya berharap peserta workshop dapat menyerap semua ,dan memahami, kemudian menyebarkan materi workshop ini kepada PNS di lingkungan kerjanya masing-masing sehingga, juga mengetahui mengenai implementasi dari PP no 46 tahun 2011 ini,” harap Hary.
Selain itu Hary Supriadi juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penilaian prestasi kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Sementara itu Kepala BKD Banjar H Pangeran Abidin Syah selaku Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan, Workshop PP 46 tahun 2011 diselenggarakan bertujuan guna meningkatkan pemahaman dari peserta mengenai implementasi PP 46 tahun 2011. “Pada tahun 2014 SKP (Sasaran Kerja Pegawai) sebagai Peganti dasar dalam penyusunan DP3 PNS akan mulai diterapkan sehingga harus menguasai tata cara penyusunan SKP,”jelasnya.
Ia mengharapkan, bekerja sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu 8 jam dan tidak ada lembur lagi, dan kinerja pegawai tidak lagi menggunakan formulir akan tetapi menggunakan IT .
Selain itu Abidin Syah juga menjelaskan bahwa SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Peserta workshop aka n memperoleh pelajaran dengan materi antara lain Kebijakan Pembinaan PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011, serta materi mengenai tata cara penyusunan dan penilaian SKP