Senin, (5/12), DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di lt.2 Gedung DPRD di Martapura. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rusli didampingi Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha membahas tentang penyampaian jawaban atau tanggapan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Banjar.
Hadir pula pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah dan para kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
H Nasrunsyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pendapat, saran dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar perubahan ketiga yang telah disampaikan pada tanggal 14 November 2016 yang lalu.
Sekda mengatakan, pemerintah daerah melakukan perubahan ke-3 tentang Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Retribusi Jasa Umum dan perubahan ke-4 Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha.
H Nasrunsyah melanjutkan, terima kasih atas apresiasi dan dukungan dewan terhadap perubahan perancangan 2 perda tersebut, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemungutan retribusi parkir melalui penyediaan fasilitas parkir berdasarkan titik lokasi parkir yang telah ditetapkan. Termasuk lahan parkir di lokasi ruang terbuka hijau Ratu Zalecha, dan sekitar Jalan Kenanga Martapura. Hasil penerimaan retribusi parkir disetorkan kepada Bendahara Dinas Perhubungan Dan Komunikasi Informatika Kabupaten Banjar yang selanjutnya disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar. (Irwin)
