humas_banjar@yahoo.com Mrtapura humas_banjar@yahoo.com Mrtapura

Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah saat membuka secara resmi Bimtek Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2016 memberi semangat kepada para peserta bimtek agar mereka dapat mengikuti bimtek sebaik mungkin, Kamis (8/12).
“Mari kita ikuti bimtek LPPD ini dengan serius dan rasa semangat yang tinggi. Saya mengharapkan dengan bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap para aparatur SKPD dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar H Nasrunsyah di Aula Barakat Martapura.

humas_banjar@yahoo.com Mrtapura humas_banjar@yahoo.com MrtapuraLebih jauh, ia menekankan, setiap penyelenggara tugas pemerintah daerah atau SKPD harus dilaporkan secara baik dan tepat waktu, baik itu laporan internal maupun laporan eksternal pemerintah daerah.
“Kewajiban setiap SKPD untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara baik dan tepat waktu sehingga seluruh kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diketahui oleh pemerintahan pusat, DPRD dan masyarakat,” tutup Sekda Banjar
Acara yang dihadiri para Kasubbag Program SKPD dan staf pembantu penyusun LPPD dari seluruh SKPD lingkup Pemkab Banjar ini diikuti 60 orang peserta dengan narasumber bimtek dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Banjar Aditya Yudi Darma dan Heldamarlina. (bom/iwin)