ketua-dprd-banjar-h-m-rusli-memimpin-rapat-paripurna-dprd-bjr

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah, Senin (19/12) di Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Empat Raperda tersebut tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, Perubahan keempat atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan tentang Pemerintahan Desa.
Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam sambutan pendapat akhirnya terhadap beberapa Raperda tersebut mengatakan, ia atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungannya terhadap 2 (dua) buah Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang disampaikan oleh Pemda Banjar pada Tanggal 7 Nopember 2016 lalu.

bupati-bjr-menyampaikan-sambutan-pendapat-akhir-terhadap-beberapa-raperda-pada-rapat-paripurna-dprd-banjar _dsc0042Bupati menjelaskan, keberadaan terhadap 2 (dua) Raperda Perubahan keempat atar perda Kabupaten Banjar Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khalilurrahman juga menegaskan, Raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar yang mana keberadaannya menjadi dasar hukum di bentuknya Perangkat Darah Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar sesuai amanah Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Pemerintahan Desa keberadaannya sangat diperlukan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diakhir sambutannya Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas persetujuan dan berbagai masukan, perbaikan serta rekomendasi yang telah diberikan terhadap 4 (empat) buah Raperda tersebut. (Syadi/Hefrin/19122016)

_dsc0009