Kecamatan Sungai Pinang termasuk kecamatan yang kondusif dilihat dari sisi kerukunan umat beragamanya, meskipun dari sekitar 14 ribu warga masyarakatnya yang berdomisili terdapat hampir 10% yang non muslim, namun itu tidak menghambat rasa toleransi antar penduduk.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Camat setempat, H Muhammad Mulyadi S.Sos, ketika membuka kegiatan Silaturrahim, Sosialisasi dan Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Sungai Pinang yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Selasa 10 Juli 2012, di Aula Kantor Kecamatan Sungai Pinang.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan dari Drs Ahmad Syahmiran, Pranata Humas-KUB Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar. Disampaikannya bahwa konflik yang berbau SARA masih sering terjadi diberbagai pelosok tanah air, oleh sebab itu keberadaan FKUB diharapkan bisa menjembatani atau memediasi apabila ada kesalah fahaman yang bisa menjurus pada konflik horizontal.
Selain itu, Syahmiran menitik beratkan pada prosedur pendirian rumah ibadah agar di belakangnya tidak ada sengketa. Yakni, penganut agama tertentu yang ingin membangun tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang berdomisili tetap dan disertai KTP, didukung oleh sekurang-kurangnya 60 orang penduduk sekitar, mendapat rekomendasi dari FKUB Kabupaten dan rekomendasi dari Kanwil Departemen Agama Kabupaten setempat.
Ia juga menghimbau kepada tiap pengurus tempat ibadah, khususnya Mesjid maupun Mushalla yang didirikan di bawah tahun 2006, apabila syarat-syarat administrasinya tidak ada maka secepatnya harus dilengkapi untuk diverifikasi oleh pihak Kementrian Agama.
Dari Polres Banjar, Aiptu M Hartoyo, mengharapkan kerjasama aktif antara pihak kepolisian dan masyarakat agar ajaran-ajaran nyeleneh semisal Ahmadiyah tidak bisa masuk di daerah Serambi Makkah, karena umat Islam di seluruh dunia mengharamkan adanya Ahmadiyah.
Sedangkan Adi Setyo Prabowo, dari Kejaksaan Negeri Martapura menjelaskan bahwa bidang kerja mereka adalah tentang pasal-pasal, undang-undang hukum hingga tuntutan. Mereka juga membidangi masalah Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), apabila ada aliran-aliran yang meresahkan warga, maka pihak kejaksaan akan menempuh langkah-langkah, baik bersifat persuasif, preventif hingga refresive. Namun sebelum mengambil tindakan, maka pihak kejaksaan terlebih dulu berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak berwajib. (zak/110712).