Setelah melalui tahap-tahap pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD Kabupaten Banjar menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda), yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar dalam Rapat Paripurna yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (19/06).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H. Rusli didampingi Bupati Banjar H Khalilurrahman, Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha, Muhammad Iqbal Khalilurrahman dan Saidan Fahm yang dihadiri sebanyak 30 anggota DPRD. Turut Hadir pula pada acara tersebut kepala SOPD Pemerintah Kabupaten Banjar dan perwakilan dari FORKOPIMDA.

Bupati banjar dalam sambutannya pada rapat paripurna mengucapkan rasa terima kasih atas persetujuan terhadap tiga buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang telah melalui tahapan pembahasan tingkat pertama dan hari ini memasuki tahap kedua berupa penyampaian laporan hasil rapat komisi IV terhadap tiga buah Raperda tersebut.
“Banyak saran masukan dan pendapat yang sangat berarti yang telah disampaikan oleh pihak Legislatif dalam beberapa kali rapat pembahasan antara Komisi IV dengan eksekutif”, ucapnya.
Saran masukan yang telah disampaikan terhadap Raperda Nomor 15 tahun 2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentunya menjadi bahan perbaikan untuk kesempurnaan draf Raperda dan atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan dukungannya atas inisiatif dari DPRD Banjar terhadap Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini, tambahnya.
Bupati Banjar juga berharap dengan keberadaan Peraturan Daerah Tentang Pendidikan Usia Dini dapat menjadi pedoman dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan Pertanggung-Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

H. Khalilurrahman menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016. BPK untuk yang keempat kalinya memberikan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap keuangan Pemerintah Daerah
“Diperolehnya kembali opini WTP untuk keempat kalinya merupakan wujud kesungguhan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, taat aturan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat”, tandasnya.
Sementara di sela acara H. Khalilurrahman menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014, Nomor 4 Tahun 2014 dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini oleh Ketua DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.