Bupati Banjar H Khalilurrahman pagi tadi, sekitar pukul 10.30 WITA menghadiri acara Pencanangan Zona Integritas Menuju wilayah bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih melayani pada Pengadilan Negeri Martapura kelas I B, Selasa (25/07).
Acara pencangan yang diisi dengan penandatanganan piagam Zona Integritas pencanangan bersama-sama antara Bupati Banjar, Kapolres Banjar, Kajari Martapura, Ketua Pengadilan Negeri Martapura dan dilanjutkan penandatanganan oleh panitera, sekretaris, kepaniteraan dan kesekretariatan.
​H Khalilurrahman menyatakan dalam sambutannya bahwa selaku Bupati Banjar, mendukung sepenuhnya kegiatan pencanangan ini, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara. selain itu, korupsi juga menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan yang menyebabkan masyarakat miskin semakin miskin, dan yang kaya semakin kaya, dan pada akhirnya, korupsi dapat membawa dampak negatif terjadinya krisis moral dan akhlak bangsa.
Ini membuktikan bahwa korupsi mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pembangunan, yang seharusnya dapat dinikmati rakyat banyak, karena itu sebagai aparat pemerintah yang turut bertanggung jawab terhadap kegiatan pembangunan, kita harus terhindar dari perbuatan yang menjurus pada tindakan korupsi, sebagai wujud kesungguhan dan komitmen untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.â€ujarnya
Saya berharap dengan pencanangan ini dapat memberikan komitmen terbaiknya untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat, bersih dan bebas dari korupsi yang bisa memberikan kepuasan kepada seluruh masyarakat, sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan, serta pemerintahan yang baik, efektif dan efisien khususnya di Kabupaten Banjar,â€tambahnya
Sementara Ketua Penagadilan Negeri Martapura Sugeng Sudrajat mengatakan ada dua sasaran pokok yang ingin dicapai dalam zona integritas ini semata-mata hanya untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat agar terwujudnya pemerintahan / lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publikâ€,ucapnya. (Yani/inas)