Mengingat pentingnya peningkatan kualitas Pelayanan Pelayanan Publik bagi masyarakat, Bupati Banjar H Khalilurrahman sampaikan tentang perubahan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan , sesuai dengan Raperda Nomor 2 Tahun 2012, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar, Martapura (4/10).
Pada kesempatan ini Bupati Banjar H Khalilurrahaman menyampaikan perubahan ini mencakup perbaikan tentang pembuatan akta kelahiran, dimana sebelumnya dalam pembuatan akta akan dikenakan denda Rp. 50.000 apabila terjadi keterlambatan pembuatan akta kelahiran, dan akan dirubah menjadi Rp.0 untuk perubahan berikutnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat termotivasi dalam membuat akta kelahiran serta merasa tidak dibebani apabila terjadi keterlambatan pembuatan akta kelahiran, saya harap perubahan ini dapat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, demi kepentingan bersama , yang berujung memberikan kemudahan bagi masyarkat Kabupaten Banjar ” Ungkap H Khalilurrahman ”
Menanggapi apa yang disampaikan Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar H Rusli akan segera mendiskusikannya dengan seluruh anggota DPRD Banjar agar mendapatkan kesepakatan bersama yang terbaik, apalagi rencana perubahan raperda yang disampaikan oleh Bupati Banjar ini sangat pro masyarakat yang sangat butuh perhatian dari pihak Pemerintah ” Ungkap H Rusli”
Penyampaian Bupati Banjar tentang perubahan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan , sesuai dengan Raperda Nomor 2 Tahun 2012 ini juga dihadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha, Sekretris Daerah H Nasrunsyah , Para Anggota DPRD Banjar , SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dan Lainnya (Ronie/Asep)