Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar merancang Peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa , yang ditanggapi oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman , pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar , Martapura , Kamis ( 12/10).
Pada kesempatan ini Bupati Banjar H Khalilurrahman sangat mengapresiasi pembentukan peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawarahan Desa ini, asalkan pembentukan rancangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawarahan Desa ini memerhatikan beberapa aspek penting, seperti keunggulan dan tujuan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawarahan Desa adalah untuk mempercepat pembangunan desa- desa di Kabupaten Banjar.
Kemudian Bupati Banjar H Khalilurrahman juga ingin nantinya rancangan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawarah Desa diharapkan dapat mengatur otonomi serta kepengurusan Pemerintahan Desa menjadi lebih baik, agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Saidan Fahmi yang memimpin rapat kali ini mengucapkan terima kasih atas tanggapan Bupati Banjar tentang rancangan pembentukan peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa dan akan menjadikan tanggapan tersebut sebagai masukan terhadap rancangan pembentukan peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa yang akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya.
Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan Bupati Banjar H Khalilurrahman terhadap rancangan pembentukan peraturan Daerah Badan Permusyawarahan Desa ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Muhammad Iqbal, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainudin ,Para Anggota DPRD Banjar serta SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.( Ronie )