Pesatnya pembangunan di Kabupaten Banjar ,harus dibarengi sektor penunjang seperti mengembangkan usaha dan menarik investor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar , meluncurkan PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat ), Martapura , Kamis (19/10).
Bupati Banjar H Khalilurrahman yang meresmikan peluncuran PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat ) Dinas

Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar, mengaku sangat bangga dan mengapresiasi PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat )ini ada di Kabupaten Banjar, karena H Khalilurrahman meyakini adanya PETASAN dapat menguntungkan serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta investasi di Kabupaten Banjar.

Selain itu Bupati Banjar H Khalilurrahman juga berpesan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar maupun SKPD Lain di Kabupaten Banjar yang bergerak dibidang pelayanan publik, agar terus meningkatkan kualitas pelayanannya serta mengedepankan amanat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang tertera pada NAWACITA 9 Agenda Perubahan ,yang isinya memberikan pelayanan dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih ,efektif , demokrasi dan terpercaya .

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar Hairruddin Fahri menegaskan ada 47 jenis ijin berjangka yang saat ini ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar dan peluncuran Program PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat ) ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan berbagai kemudahan dengan memangkas persyaratan perizinan bagi para pelaku usaha dan investasi di Kabupaten Banjar , agar terwujudnya visi dan misi Bupati bersama Wakil Bupati Banjar yang ingin Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah.
Ditahap awal pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar , akan memfokuskan PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat ) pada layanan ijin perpanjangan Reklame , dan apabila program PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat ) dapat berjalan dengan baik. maka nantinya PETASAN ( Pelayanan Tanpa Syarat ) juga akan diterapkan pada seluruh perizinan yang yang memerlukan perpanjangan ataupun perpanjangan masa berlaku ” Ungkap Hairruddin Fahri “.
Di akhir peluncurab Program PETASAN ( Pelayanan Tanpa Batasan ) ini dilaksnakan penandatanganan surat perjanjian sewa rangka reklame milik Pemkab Banjar dengan CV Wins Advertising dan CV Budi yang disaksikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Selatan Nafarin ,Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalimantan Selatan H Nispuani, Forkominda , SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Tokoh Masyarakat dan Lainnya .( Ronie/ Iwin )