Kepala Desa merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan sepenuhnya, serta amanah dan tanggung jawab yang telah diembankan tersebut hendaknya dapat diimplementasikan dengan kerja nyata dalam melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat di desanya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 orang Kepala Desa (Pembakal) terpilih serta 1942 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banjar, pada Selasa, 26 Maret 2014 di Halaman Kantor Pemkab Banjar, Martapura.
Sultan H. Khairul Saleh mengingatkan, jabatan atau amanah itu dapat berdampak pada dua perkara bagi manusia, apabila dijalankan dengan benar, jujur serta sesuai dengan apa yang telah ditentukan, maka jabatan akan dapat membawa kebaikan, tidak hanya berdampak baik pada diri sendiri, akan tetapi juga akan berdampak baik bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Akan tetapi, apabila sebuah jabatan tersebut disalah gunakan, atau tidak menjalankan jabatan atau amanah yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jabatan tersebut bisa berdampak buruk pula terhadap kehidupan.
Untuk itu, ia meminta kepada 14 orang Pembakal terpilih serta 1942 anggota BPD yang dilantik untuk senantiasa menjalankan jabatan dengan baik dan benar, berikan pelayanan terbaik kepada semua warganya, jangan mempersulit warga yang berurusan, serta berikan pengayoman kepada semua warga tanpa membedakan status sosialnya.
Sultan H. Khairul Saleh juga mengingatkan, saat melantik Muaz bin Jabal sebagai Gubernur Yaman, Nabi Besar Muhammad SAW bersabda” Mudahkanlah masyarakat yang berurusan dan jangan mempersulit, serta gembirakanlah mereka dan jangan membuat mereka lari.
Menyikapi sabda Nabi Besar Muhammad SAW berkaitan dengan jabatan tersebut, maka sudah sepatutnyalah para pembakalan dapat melayani masyarakatnya dengan baik dan bijaksana, serta tidak membuat kecewa warganya dalam setiap tindakan selama memangku jabatan sebagai Pembakal.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar Drs. Zainuddin melaporkan, dalam Undang-Undang tentang desa, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan Kepala Desa boleh menjabat sebagai Kepala Desa sebanyak 3 pereode jabatan dengan mekanisme melalui pemilihan Kepala Desa.
Selain itu, dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa, setiap kepala desa didampingi dengan lembaga desa yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara setruktural administrasi desa, Kepala Desa dengan BPD adalah sejajar, atau dalam istilah lain, Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa, BPD mengawasi setiap kebijakan yang dijalankan oleh Kepala Desa.
Dengan demikian, untuk menciptakan sebuah pemerintahan yang baik ditingkat desa, maka Kepala Desa dan BPD harus dapat berjalan secara harmonis, saling memberikan saran dan pendapat guna kemajuan desa, serta saling bekerjasama dalam membangun desa agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai desa yang maju dan unggul.
Ket. foto : Bupati Banjar saat mengambil sumpah dan melantik 14 Pambakal dan 1942 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banjar (foto kanan) Bupati Banjar saat menyematkan pin kepala desa ( Pambakal) (foto kiri)