Saat ini, Kabupaten Banjar telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar 2013 – 2032. Namun dengan perkembangan kondisi dan dinamisasi wilayah internal dan eksternal, maka RTRW Kabupaten Banjar tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau revisi substansinya.
Yang kini telah memasuki tahap Ekspose Laporan Akhir Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2018-2032, di Hotel Q Dafam Banjarbaru, Senin (17/12).
Dalam sambutannya Bupati Banjar H Khalilurrahman yang diwakili oleh Sekda Banjar H Nasrun Syah menyampaikan bahwa revisi ini sangat perlu dilakukan karena dinamika pembangunan yang begitu cepat, letak kabupaten banjar yang dikelilingi delapan Kabupaten/Kota dan bertetangga dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Revisi Rencana RTRW Kabupaten Banjar ini juga harus selaras dengan arahan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJP dan RPJMD Kabupaten Banjar”, lanjutnya.
Sekda Banjar berharap Melalui Ekpose hari ini, perubahan dan perbaikan substansi rencana dalam RTRW Kabupaten Banjar tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan tepat sehingga dokumen kebijakan penataan ruang tersebut dapat diacu dalam kegiatan perencanaan pemanfaatan ruang, pelaksanaan pelayanan perizinan kepada masyarakat serta pengaturan kegiatan pembangunan.