Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (22/3/2022) siang.
LKPD yang diserahkan ke BPK akan dilakukan proses audit. Penyerahan LKPD sendiri dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Yang mana, laporan keuangan yang telah diperiksa Inspektorat diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan.
Penyampaian laporan keuangan itu merupakan bentuk transparasi dan akuntabilitas pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan roda pemerintahan.
LKPD yang diserahkan ke BPK akan dilakukan proses audit. Penyerahan LKPD sendiri dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Yang mana, laporan keuangan yang telah diperiksa Inspektorat diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan.
Penyampaian laporan keuangan itu merupakan bentuk transparasi dan akuntabilitas pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan roda pemerintahan.
Terkait hal itu, Kepala BPK RI Kalsel Muhammad Ali Asyhar dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banjar yang telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 lebih awal. Yang mana maksimal penyerahan LKPD sendiri pada tanggal 31 Maret 2022.
“Alhamdulilah Pemerintah Kabupaten Banjar dapat menyerahkan LKPD lebih awal, dan memudahkan kami untuk melakukan pemeriksaan lebih awal,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan tetap konsisten seperti sebelumnya. Sehingga Kabupaten Banjar dapat kembali mendapatkan opini WTP untuk yang kesekian kalinya.
“Alhamdulilah Pemerintah Kabupaten Banjar dapat menyerahkan LKPD lebih awal, dan memudahkan kami untuk melakukan pemeriksaan lebih awal,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan tetap konsisten seperti sebelumnya. Sehingga Kabupaten Banjar dapat kembali mendapatkan opini WTP untuk yang kesekian kalinya.