Ket. foto : Sekretaris Daerah Banjar Ir H nasrun Syah MP menyampaikan sambutan acara Sosialisasi Perbankan Syariah di Mahligai Sultan Adam Martapura.
Pola kerja dan sistem Perbankan dengan pola Syari’ah atau pola ke Islaman yang saat ini hampir ada dan dijalankan disemua Bank yang ada di Indonesia, menuntut semua Bank yang ada tersebut untuk gencar mensosialisasikan pola Bank Syari’ah tersebut kepada semua lapisan masyarakat.
Bank Kalsel salah satu Bank yang ada di Kalimantan Selatan, yang didalamnya telah memuat pola Perbankan Syari’ah juga gencar memberikan sosialisasi tentang pola tersebut yang digelar Senin, 26 Januari 2014 di Mahligai Sultan Adam Pemkab Banjar.
Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh melalui Sekda Banjar H. Nasrun Syah saat membuka acara tersebut mengatakan, Saat ini banyak berkembang Bank dengan sistem syariah sebagai alternative pilihan lain bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas perbankan, selain bank konvensional yang telah lama dikenal.
Dengan menawarkan sistem perbankan Islami tentunya akan memiliki banyak keuntungan, apalagi latar belakang masyarakat Kabupaten Banjar yang mayoritas muslim, sehingga pola syariah dinilai cocok untuk diterapkan di Kabupaten Banjar
Sultan H. Khairul Saleh mengingatkan, Selaras dengan visi Kabupaten Banjar, yaitu terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar Yang Sejahtera, Mandiri, dan Islami ,maka layanan perbankan syariah tentu akan dapat mendukung terwujudnya kehidupan yang bersifat ke Islaman dan suasana kehidupan masyarakat madani.
Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi dilakukannya sosialisasi tentang pola Perbankan sistem sya’riah tersebut, dimana melalui kegiatan tersebut diharapkan para masyarakat kabupaten Banjar dapat lebih mengetahui bagaimana penerapan sistem perbankan syariah yang saat ini sedang berjalan, terutama yang dikelola oleh Bank Kalsel.
Sementara itu, ketua Dewan Pengawas Bank Kalsel KH. Kamrani Buseri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Bank Syariah berbeda dengan pola Bank Konfensional pada umumnya.
Diantara perbedaanya adalah, kalau di Bank Konvensional menerapkan sistem bunga yang dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, dan besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, serta pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Sedangkan Bank Syari’ah menerapkan pola bagi hasil, dimana penentuan besar rasio nasabah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi, besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, serta bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, selain itu bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Ket. foto : Peserta Sosialisasi