DSC_0559 DSC_0582E-Filing merupakan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur Internet. Artinya sepanjang anda terkoneksi dengan jaringan internet maka menyampaikan SPT dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Cepat, mudah dan hemat tanpa harus berhadapan dengan macet dan antrian.

Pengertian di atas diungkapkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Ir Eko Radnadi Susetyo MM saat memberikan laporan pada kegiatan Pekan Panutan dan Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui eFilling Tahun Pajak 2014 yang diadakan di Aula Barakat pada hari ini,Senin (16/03). Kegiatan yang di hadiri oleh Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh, Ketua DPR H Rusli, Wakil Bupati Banjar H A Fauzan Saleh, Serta Sekda Banjar dan Seluruh Unsur Muspida Kabupaten Banjar ini membahas tentang tata cara pengisian formulir SPT Tahunan secara online serta penjelasan teknisnya.
Dalam paparan laporannya Kepala Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Ir Eko Radnadi Susetyo MM juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FINke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
“Langkah ini dilakukan untuk menggalakkan pemakaian sistem e-Filing di kalangan wajib pajak. Sistem e-Filing dikhususkan bagi pembayaran pajak orang pribadi dan perusahaan. Hal ini karena sebagian masyarakat masih awam tentang metode penyampaian SPT melalui e-Filing. Dengan acara ini, kita berharap pendapatan pajak semakin meningkat dari kalangan pegawai negeri serta masyarakat lain nya”.Ungkap Ir Eko Radnadi Susetyo MM.
Dalam Sambutannya Bupati Banjar mengatakan bahawa dengan diadakannya kegiatan ini semoga dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di masa depan, dan Program Penyampaian SPT melalui eFilling oleh Direktorat Jenderal Pajak ini kita ketahui bersama untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa harus antri di Kantor Pelayanan pajak dan dapat dilakukan di luar jam kerja (24 jam).
“Ulun juga bangga dan memberikan apresiasi program eFilling ini turut mendukung program go green agar penggunaan kertas dapat lebih efesien, mengurangi biaya tinggi dan efesiensi waktu dalam proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT”. Ujar Khairul Saleh.
Di Akhir Sosialisasi, Direktorat Pajak mengarahkan Ketua DPR H Rusli, Wakil Bupati Banjar H A Fauzan Saleh, Serta Sekretaris Daerah Ir H Nasrunsyah untuk melakukan pengisian folmulir SPT Tahunan secara E-Filing yang kali ini di saksikan oleh Bupati Banjar Sultan H Khirul Saleh serta Kepala Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Ir Eko Radnadi Susetyo MM.

IMG_1918