Kecamatan Kertak Hanyar telah bertransformasi menjadi wilayah yang heterogen, maju dan berpopulasi penduduk yang padat. Karena wilayah perbatasan dua kabupaten dan berdekatan dengan Ibu Kota Provinsi. Segala dampak positif maupun negative akan cepat masuk. Dari sisi kerukunan umat beragamanya dinilai masih kondusif, namun itu tidak menyurutkan niat pemerintah dan semua lapisan masyarakat untuk terus memupuk rasa toleransi.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Camat setempat, Drs Misbahul Munawar MSi, ketika membuka kegiatan Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Dalam Kehidupan Beragama Kecamatan Kertak Hanyar yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Rabu 12 Desember 2012, di Aula Kantor Kecamatan Kertak Hanyar.
Sosialisasi diawali oleh Gigih BR dari Kejaksaan Negeri Martapura, atas nama lembaga ia mengharapkan kerjasama aktif antar elemen masyarakat agar ajaran-ajaran nyeleneh semisal Ahmadiyah tidak bisa masuk di daerah Serambi Makkah, karena umat Islam di seluruh dunia mengharamkan adanya Ahmadiyah. Mereka boleh terus menjalankan keyakinannya, asal bukan mengatas namakan agama Islam.
“Jangan biarkan peluang tumbuhnya bibit ajaran menyimpang sekecil apapun itu, karena pasti akan mberdampak ke ranah hukum, baik hukum pidana, perdata hingga tata negara. Dan ini sudah sesuai dengan Peraturan Bersama 3 Menteri”, tegas Gigih.
Ia menjelaskan bahwa bidang kerja mereka adalah tentang pasal-pasal, undang-undang hukum hingga tuntutan. Mereka juga membidangi masalah Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), apabila ada aliran-aliran yang meresahkan warga, maka pihak kejaksaan akan menempuh langkah-langkah, baik bersifat persuasif, preventif hingga refresive.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Drs Ahmad Syahmiran, Pranata Humas-KUB Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar. Disampaikannya bahwa konflik yang berbau SARA masih sering terjadi diberbagai pelosok tanah air, oleh sebab itu keberadaan FKUB diharapkan bisa menjembatani atau memediasi apabila ada kesalah fahaman yang bisa menjurus pada konflik horizontal.
Selain itu, Syahmiran menitik beratkan pada prosedur pendirian rumah ibadah agar di belakangnya tidak ada sengketa. Yakni, penganut agama tertentu yang ingin membangun tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang berdomisili tetap dan disertai KTP, didukung oleh sekurang-kurangnya 60 orang penduduk sekitar, mendapat rekomendasi dari FKUB Kabupaten dan rekomendasi dari Kanwil Departemen Agama Kabupaten setempat. Ia juga menghimbau kepada tiap pengurus tempat ibadah, khususnya Mesjid maupun Mushalla yang didirikan di bawah tahun 2006, apabila syarat-syarat administrasinya tidak ada maka secepatnya harus dilengkapi untuk diverifikasi oleh pihak Kementrian Agama.
Sedangkan Sertu Jumaruddin, dari Kodim 1006 Martapura lebih menitik beratkan pada pengenalan, pemahaman dan penghayatan Empat Pilar Negara. Empat Pilar Negara tersebut adalah Pancasila sebagai Dasar Negara dan Landasan Ideologi Bangsa, Undang Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, masyarakat yang beradab dan cerdas adalah memahami betul makna perbedaan, karena perbedaan itu sendiri datangnya dari Sang Pencipta. Perbedaan ada agar setiap manusia saling kenal mengenal, saling belajar dan harga menghargai.
Selesai Sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Tim Formatur yang akan menunjuk para pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Kertak Hanyar.(zak/131212).