Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh selaku pihak Eksekutif menyampaikan pendapat akhirnya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (8/1).
Ia menyatakan, raperda ini dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam pemindahtanganan barang milik daerah kepada perusahaan daerah.
“Barang milik daerah tersebut merupakan penyertaan modal yang selanjutnya dijadikan barang milik daerah yang dipisahkan,” terangnya.
Namun walaupun statusnya dipisahkan, ujarnya lagi, dalam pengelolaannya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh berharap penambahan penyertaan modal Pemkab Banjar sebesar Rp. 477,4 milyar dapat meningkatkan permodalan dan kinerja Perusda Pasar Bauntung Batuah di sektor perdagangan bagi seluruh masyarakat.
Rapat paripurna ini pun diakhiri dengan penandatanganan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah oleh Ketua DPRD Banjar HM Rusli disaksikan Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh, Wakil Ketua DPRD KH. Ali Murtado, Wakil Ketua DPRD Drs. Suryanto dan para peserta rapat lainnya. (ari/sadi)