Untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 akan datang, partai politik wajib mengikuti semua tahapan Pemilu, termasuk memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan yang ada. kemudian Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Dalam menjalankan semua tahapan tersebut, dapat dipastikan terdapat banyak argumentasi, beda pendapat, atau terkadang ada juga perselisihan paham, baik antar anggota partai politik yang sama ataupun dengan partai politik yang lain, termasuk pihak partai politik dengan KPU.
Untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan semua tahapan Pemilu baik Pemilu ditingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta anggota DPD yang akan digelar pada tahun 2014 akan datang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) kabupaten Banjar menggelar sosialisasi tentang Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Partai politik di Kabupaten Banjar pada, Rabu, 08 Mei 2013 di aula kantor Kesbangpol Kabupaten Banjar, Martapura.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar Syahda Mariyadi saat membuka acara tersebut menyampaikan, menyikapi konstalasi perpolitikan saat ini, khususnya yang berkaitan dengan perundang-undangan yang baru, tentunya semua partai politik dan anggota partai politik diminta untuk dapat lebih mendalami serta memahami semua tahapan dan mekanisme Pemilu 2014 akan datang.
Syahda Mariyadi juga menyembutkan, peraturan yang berkaitan dengan Fasilitas Penyelenggaraan penyelesaian perselisihan partai politik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik .
Dalam peraturan tersebut disebutkan, pada Bab II Tujuan, Sasaran, dan Prinsip pasal 2 tentang Pedoman Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Politik bertujuan untuk memberikan arah kepada pemerintah daerah dalam memberikan Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Politik, dan memberikan kemudahan bagi partai politik lokal, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan lembaga atau instansi vertikal di daerah dalam mengakses jalur-jalur terkait penyelenggaraan pendidikan politik di daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kantor Kesbangpol Kabupaten Banjar Hj. Gusti Elliyana melaporkan, maksud dari sosialisasi tentang Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Partai politik di Kabupaten Banjar tahun 2013 adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus dan anggota partai politik tentang Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Partai politik, termasuk PP Nomor 83 tahun 2012.
Kegiatan sosialisasi Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Partai Politik tahun 2013 tingkat kabupaten Banjar diselenggarakan selama satu hari, dengan peserta sosialisasi adalah Ketua Partai Politik, Perwakilan Partai Politik, KNPI serta organisasi yang ada di Kabupaten Banjar.