Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas:
- Menyusun Program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengumpulan, pensistemasianan, analisi, penyajian dan pengendalian informasi dan publikasi pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Daerah ;
- Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelayanan dan penyebarluasan informasi dan atau publikasi kepada pers, media masa, lembaga pemerintah dan non pemerintah, lembaga masyarakat tentang kebijakansanaan Pemerintah Daerah secara umum;
- Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelayanan keprotokolan sebagai sumber informasi dan publikasi;
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi.