Kabupaten Banjar laksanakan rapat rancangan pemerintah daerah tentang pelaksanaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjar yang bertepat di Aula Barakat Kabupaten Banjar, Selasa (17/01).
Acara yang dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H Khalillurahman ini di ikuti berbagai kalangan seperti SKPD terkait, Para ulama, Organisasi Masyarakat, serta Kementrian Agama Kabupaten Banjar.
Dalam laporannya H Amir Hasan selaku Kepala Badan Kesra menyebutkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjar adalah merupakan Institusi yang di bentuk oleh pemerintah beserta masyarakat mengemban tugas mulia dan strategis sebagai satu satunya lembaga resmi pemerintah dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di lingkungan Kabupaten Banjar.
“Tugas Pokok dan Fungsi BAZNAS yaitu melaksanakan pengumpulan meliputi Zakat, Infaq dan Shadaqah dari Masyarakat termasuk PNS, Profesi, hasil pendapatanlainnya di lingkungan Kabupaten Banjar, mendayagunakan hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariah, serta menyalurkan kepada mustahik sesuai dengan program kerja BAZNAS di putuskan melalui rapat pengurus yang diketahui dewan pertimbangan dan komisi pengawas.”Ungkapnya.

Ada lima poin yang harus diperhatikan dalam membuat Perda tentang zakat, yang merujuk pada UU dan PP pengelolaan zakat. Pertama, terkait subjek dan objek zakat. Dalam hal ini, perda perlu mengatur bagaimana zakat dapat diwajibkan untuk pejabat, PNS, pegawai BUMD, hingga tata cara pelaksanaan zakat bagi BUMD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat membayar zakat.
Pemerintah Daerah, ulama, dan da’i setempat pun memiliki peran untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakatnya, terutama terkait zakat maal yang selaras dengan potensi zakat di daerahnya. Hal ini mengingat masyarakat yang masih berpikir bahwa zakat itu hanya zakat fitrah
Menurut Bupati Banjar H Khalillurahman, Perda nantinya menjadi payung hukum dalam membuat kebijakan memaksimalkan peran pengelolaan zakat di Kabupaten Banjar. Tentunya sesuai syariat dan ketentuan agama Islam.
“Dengan disahkannya Perda Zakat ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Banjar dan masyarakat sendiri dalam menggelorakan semangat zakat. Zakat yang juga merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan sesuai syariat agama dianggap cukup ampuh namun perlu dukungan penuh dari semua elemen masyarakat terutama para Muzaki atau pemberi zakat agar para Mustahik atau para menerima zakat lambat laun dapat berubah menjadi orang yang mampu memgeluarkan zakat.”Ungkap Khalillurahman di Akhir Sambutannya