Ket. foto : Sekda Banjar Ir H Nasrun Syah saat menyampaikan sambutan dan membuka Sosialisasi
Sebagaimana diketahui bahwa PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. SKP PNS sendiri sudah dilaksanakan mulai bulan Januari 2014 lalu, namun dalam pengisian SKP masih banyak terdapat kendala sehingga sering kali membuat PNS bingun\ untuk mengisi SKP.
Untuk mempermudah PNS dalam pengisian SKP, BKD Banjar melakukan Sosialisasi PP No 46 Tahun 2011, di Aula BKD Banjar, Kamis (09/4). Sosialiasi yang dibuka oleh Sekda Banjar Ir H Nasrunsyah ini diikuti oleh ratusan PNS dari masing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, yang narasumber utamanya adalah Auditor Kepegawaian BKN Regional VIII Kalsel Aditiya Wiradilaga.
Dalam sambutan tertulisnya, Sekda Banjar menyampaikan bahwa Penilaian prestasi kerja PNS merupakan kombinasi antara unsur SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan perilaku kerja. Setiap PNS wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Sekda menambahkan, peraturan tersebut merupakan upaya dalam merubah sistem penilaian prestasi kerja yang selama ini masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian Prestasi Kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS sehingga tidak bersifat objektif dan tidak transparan.
“Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi. Dengan adanya PP Nomor 46 Tahun 2011 diharapkan akan mendorong PNS untuk semakin profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai pelayan masyarakat sehingga harapan akan terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dapat tercapai,” tutur Sekda.
Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Kabid Bina Pegawai dan Kesejahteraan BKD Banjar Drs Tarmuji menjelaskan bahwa SKP sedikit lebih ketat dibanding DP3 karena pejabat penilai harus betul-betul memperhatikan output kerja dari staf yang dipimpinnya. Pegawai yang bekerja pun harus melakukan atau membuat pencatatan harian semacam jurnal pada bidang pekerjaannya. Tapi penilaian ini semua tidaklah sekaku apa yang ada dalam aturan, segala sesuatunya masih bisa dijalankan secara fleksibel.
Ket. foto : Suasana sosialisasi