Selasa (11/1), Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar menyelenggarakan Workshop PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2014 Di Gedung Wisma Sultan Sulaiman Martapura.
Sementara itu Kepala BKD Banjar H Pangeran Abidin Syah selaku Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan, Workshop PP 46 tahun 2011 diselenggarakan bertujuan guna meningkatkan pemahaman dari peserta mengenai implementasi PP 46 tahun 2011. “Pada tahun 2014 SKP (Sasaran Kerja Pegawai) sebagai Peganti dasar dalam penyusunan DP3 PNS akan mulai diterapkan sehingga harus menguasai tata cara penyusunan SKP,”jelasnya.
Ia mengharapkan, bekerja sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu 8 jam dan tidak ada lembur lagi, dan kinerja pegawai tidak lagi menggunakan formulir akan tetapi menggunakan IT .
Selain itu Abidin Syah juga menjelaskan bahwa SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Peserta workshop aka n memperoleh pelajaran dengan materi antara lain Kebijakan Pembinaan PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011, serta materi mengenai tata cara penyusunan dan penilaian SKP