Asisten ll Bidang pembangunan dan Kesejahteraan rakyat H Masruri mengatakan, rapat
kerja rekonsiliasi data iuran wajib peserta pegawai negeri sipil dan iuran
pemerintah daerah (pemda) sangat penting.
“Oleh karena itu, antara BPJS dan pemda setiap saat harus berkoordinasi
demi hak-hak pegawai dan keluarganya,” ujar H Masruri saat menghadiri rapat kerja
rekonsiliasi data iuran BPJS di RM Pawon Tlogo, Marabahan, Kab.Barito Kuala, Selasa
(9/8).
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Cabang Banjarmasin, Asisten ll Bidang
pembangunan dan Kesejahteraan rakyat H Masruri, KPPN Banjarmasin, dan beberapa
sekretaris daerah (sekda) dan asisten Kabupaten dan Kota.
H Masruri menyampaikan bahwa dalam rapat ini seharusnya dihadirkan juga
para semua pihak rumah sakit, sebab instansi tersebut yang akan bersentuhan
langsung antara peserta dengan penyelenggaran BPJS.
BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan bukan hanya
memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara
paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga
mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan
penerima pensiun.
“Makanya, kegiatan ini penting dan bertujuan mencocokkan data iuran wajib
peserta dan iuran wajib pemda, apakah sudah terbayar dan masuk dalam data secara
terkoneksi dengan masing-masing daerah,” ujarnya.
Kepala BPJS kesehatan Cabang Banjarmasin Wiwik Yuliadewi mengatakan, tujuan
rapat pertemuan tersebut untuk menyamakan data yang sudah masuk dengan kesepakatan
terkait iuran yang wajib dilakukan di daerah.
“Melalui kegiatan ini kiranya kita dapat menyatukan persepsi dan pemahaman
tentang iuran Wajib PNS dan iuran wajib pemda serta lebih mendekatkan program BPJS
kesehatan kepada peserta, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang baik dan
benar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kepala BPJS kesehatan Cabang Banjarmasin Wiwiek Yuliadewi juga melaporkan,
hingga saat ini di Kalimantan Selatan, empat peserta kabupaten/kota yang datanya
sudah terintegrasi di BPJS yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota
Banjarmasin, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita harapkan pada akhir tahun 2016, semua data pegawai penerima upah
maupun pegawai non pemerintah sudah masuk sebagai peserta BPJS,” ujar Wiwiek
Yuliadewi.
Wiwik Yuliadewi menegaskan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib
didaftarkan untuk BPJS Kesehatan agar dianggarkan dalam APBD untuk jaminan
kesehatan nya.”tolong bagi Pemerintah Kabupaten/Kota daftarkan BPJS Kesehatan bagi
pegawai kontrak atau honorer karena bagi pekerja penerima upah wajib di daftarkan
BPJS kesehatan” tegas Wiwik.(Tohal/welson)