dsc_6820 dsc_6876

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Rabu (23/11), menggelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang – undangan tentang Kerugian Negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah di Hotel Aston, Gambut, Kabupaten Banjar.
Sosialisasi yang dibuka Sekda Banjar H. Nasrunsyah ini diikuti oleh para PNS lingkup Pemkab Banjar khususnya yang memiliki tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara SKPD.
“Atas nama Pemkab Banjar kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan perundang – undangan tentang kerugian negara ini,” ungkap Sekda Banjar yang tampak duduk didampingi Kepala BPKAD Banjar H. Ibrahim G Intan.
“Sosialisasi ini perlu kita ikuti, karena menyangkut ganti rugi,” ujarnya. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai narasumber banyak memberikan masukan kepada kita sekalian.
“Tanyakanlah kepada para narasumber tentang tata cara menghitung kerugian negara,” pinta Sekda Banjar kepada para peserta.
Sosialisasi ini, selain menghadirkan BPKP Kalsel, juga mendatangkan narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unlam Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Banjarmasin.
Narasumber dari BPKP Kalsel menjelaskan, tujuan penghitungan kerugian keuangan negara adalah untuk menentukan besarnya uang pengganti / tuntutan ganti rugi pada pihak yang terbukti bersalah. Juga sebagai acuan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan dan bagi hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan. “Kemudian dalam kasus perdata sebagai bahan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.