MARTAPURA HUMAS BANJAR – Rapat Kerja Pambakal Se- Kabupaten Banjar dengan tema Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dan Perbaikan Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 bertempat di Mahligai Sultan Sulaiman Martapura, Selasa (3/5).
Bupati Banjar H Khalilurrahman sangat mengapresiasi Rapat Kerja para pembakal yang di laksanakan pada hari ini. Tentu saja ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dijabarkan kembali didalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014) bahwa dimana desa kini memiliki peran yang sentral dalam Pembangunan Nasional. Sekarang ini pun Desa memiliki hak otonomi dimana dengan kewenangan yang dimilikinya desa mengurus dan mengatur baik pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa dengan peran dan dukungan partisipasi masyarakatnya.
“Alhamdulillah, dimulai tahun 2015 pembangunan di desa mulai mendapatkan perhatian yang cukup besar dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dengan mulainya pemberian kucuran dana desa yang cukup besar yang nantinya dana tersebet dapat dipergunakan sebagai pendukung pembangunan di perdesaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2015, Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah meletakkan dana bagi 277 desa di Kabupaten Banjar dengan jumlah kurang lebih 73 miliar. Memasuki tahun ke-2 di tahun 2016 kembali menerima dana dari Pemerintah Pusat sekitar 164 miliar. Selain itu pula Pemerintah Kabupaten Banjar melalui dukungan APBD pada tahun 2016 juga memberikan kucuran dana bagi desa sebesar 97 miliar. Apabila dana ditotalkan keseluruhan dana yang akan dikelola oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Banjar maka akan mencapai kurang lebih 946 juta/desa.
“Melihat besarnya dana yang dikucurkan dari tahun ke tahun semakin besar, tentu akan menjadi kekhawatiran tidak saja bagi Pemerintah Daerah tapi juga pemerintah desa yang dalam hal ini perangkat desa yang merupakan pengguna dana desa tersebut. Terlebih dengan wawasan dan pengetahuan serta kemampuan aparatur pemerintahan desa di bidang tata kelola keuangan desa dan pertanggung jawaban yang masih belum sepenuhnya dipahami, tentu akan menjadi hambatan dan tantangan bagi pemerintah desa dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa ke depan,” terangnya.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengharapkan BPMPD harus terus berupaya mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa seperti pelatihan dan pendampingan pelaporan baik fisik dan keuangan yang dibantu oleh para pendampingan desa baik di tingkat desa hingga di tingkat Kabupaten. Hal ini di maksudkan agar aparat desa bisa segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana desa secara tepat, transparan, dan akuntabel sesduai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Saya mengingatkan kepada pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Banjar, dalam hal ini Pambakal/Penjabat Pambakal serta perangkat desa yang belum menyelesaikan laporan penggunaan keuangan agar segera menyampaikan laporan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2015 secara keseluruhan serta harus sudah mulai menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Tahun Anggaran 2016 agar penyaluran Dana Desa Tahun 2016 dapat segera dikucurkan kembali oleh pemerintah Pusat ke Desa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Banjar H Khalilurrahman menyerahkan SP2D penghasilan tetap dan tunjangan Aparatur Desa dan BPD selama 1 triwulan secara simbolis kepada perwakilan desa di 13 kecamatan. (pus/sef/030516).