Dalam sepekan kedepan, Bupati Banjar H Khalilurrahman akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Aturan ini lebih detil dan memberikan kepastian hukum serta lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Sebelum diterapkan, rancangan ini kami sosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi ganjalan di lapangan,” kata Bupati Banjar H Khalilurrahman ketika menghadiri Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Hotel Q Grand Daffam Banjarbaru, Jumat (28/9) malam.
Menurut Guru Khalil, sapaan Bupati Banjar, sebuah bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi bangunan. Kalau tidak diatur, yang dirugikan masyarakat, pasalnya belum waktunya rusak malah lebih dulu ambruk, sehingga harus ada aturan yang cukup ketat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pengembang.
Guru Khalil juga berharap, instansi yang berwenang serta stakholder terkait lebih intensif dan proaktif terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung, terutama tentang penerbitan IMB.”Jangan sampai ditemukan kasus yang tidak diinginkan atau bangunan atau gedung yang sudah berdiri permanen malah tidak sesuai dengan spesifikasi IMB yang sudah diterapkan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Banjar M Hilman menerangkan, dalam perbup tesebut menjelaskan secara rinci tentang izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi untuk mewujudkan pembanguna yang tertib, serasi, dan selaras dengan lingkungan.”Sebuah bangunan itu wajib memiliki IMB dan sertifikat laik fungsi atau SLF, izin ini satu paket,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi ini Sekda Banjar H Nasrun Syah, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Banjar, Tim Penyusunan Raperbub Penyelenggaraan Bangunan Gedung.