Selasa, 23 Februari 2016, Bupati Banjar KH Khalilurrahman diundang dan diterima sebagai salah satu tamu kehormatan pada acara Sosialisasi Kebijakan dan Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan yang dibuka Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan. Acara yang diselenggarakan di Golden Tulip Hotel Banjarmasin – Kalsel berlangsung dari tanggal 23 s.d 24 Februari 2016.
Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam acara ini berkesempatan menyerahkan satu unit mobil Pelayanan Sertipikat Tanah dan Modal Usaha di Pasar Desa (TATAMU PADE) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dengan disaksikan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan
Karena fasilitas mobil diberikan bupati, selengkap apapun, secanggih apa pun fasilitas mobil yang diberikan, saya kira tidak akan punya arti bila tidak ada semangat untuk senang memudahkan. “Dibutuhkan ketulusan dalam melayani,” pesannya kepada para peserta sosialisasi.
Kalau kami (badan pertanahan) ternyata di Banjar, kualitas pelayan menurun setelah ada mobil, Pak Bupati, kami siap mengembalikan sebagai bentuk tanggung jawab kami,” kata Menteri Ferry Mursyidan Baldan.
Acara sosialisasi ini merupakan event keenam setelah pertama kali mengadakan rapat di Banda Aceh, kedua di Lampung, ketiga di Bandung, keempat di Surabaya, kelima di Bali, keenam di Kalsel, lusa di Palu, Sulawesi Tengah dan terakhir nanti di Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Ferry saat membuka sosialisasi.
Regionalisasi yang kita posisikan, kata Ferry, tidak saja kedekatan secara geografis, tapi juga ada karakteristik yang relatif hampir sama.
Ferry memandang pemanfaatan dan penataan ruang Kalimatan itu sebagai sebuah entitas.
“Entitas yang utuh sebagai sebuah wilayah dengan berbagai potensinya. Karena kalau tata ruang Kalimantan tidak terwujud dalam konsep yang terintegrasi, maka batasan – batasan wilayah administratif antar provinsi itu menjadi problem,” terangnya.
Nah, karenanya ketika Kalimantan itu dibiarkan menjadi sebuah pengembangan kawasan hanya stop per provinsi atau kabupaten/kota maka ia tidak bisa mengembangkan potensi – potensi.
“Jadi batas – batas wilayah yang berada pada suatu batas administratif pemerintahan tidaklah harus berada dalam konteks berbeda dalam suatu tata ruangnya,”imbuhnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Dirjen Penataan Agraria, Para Narasumber Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN se-Kalimantan dan jajarannya.
Sosialisasi ini merupakan suatu forum yang dapat mendekatkan komunikasi antar jajaran Kementerian ATR/BPN di wilayah Kalimantan. Melalui kegiatan ini juga peserta forum dapat bertukat pikiran mengenai tugas pokok serta fungsi (tupoksi) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (Arie/Wilson)