Apa yang telah dilakukan Bupati Banjar H Khalilurahman patut diteladani. Selain menyayangi berbagai jenis satwa dan tumbuhan serta memperhatikan kelestarian lingkungan, beliau melakukan tindakan nyata yang merupakan wujud cinta lingkungan yaitu dengan melepasliarkan 188 ekor burung hasil tangkapan dan penangkaran BKSDA Provinsi Kalimantan. Kegiatan ini dilaksankaan dalam rangka Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Taman Hutan Raya Sultan Adam, Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kamis (14/4).
Bersama-sama dengan Dandim 1006/Martapura Andi Martopo, Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan Lukito Andi Widyarto, Perwakilan Polres Banjar, perwakilan BLH Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala BLH Kabupaten Banjar Farid Soufyan, Pecinta Satwa Liar dan Pemerhati Lingkungan.
Bupati Banjar H Khalilurahman melepasliarkan 4 (empat) jenis burung yang didapat BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan dari hasil tangkapan dan penyerahan masyarakat maupun hasil penangkaran yang telah memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan (release).
Keempat jenis dari 188 burung tersebut diantaranya 47 ekor burung Kutilang, 64 ekor burung Manyar Kembang, 50 ekor burung Manyar Biasa dan 27 ekor burung Pleci Kacamata.
“Semua burung yang dilepasliarkan dalam kondisi sehat, terpelihara, dan telah melalui proses dan persyaratan release yang tepat melalui BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan diantaranya ketersediaan pakan, populasi sejenis liar, competitor dan keamanan dari gangguan manusia,” ungkap Bupati Banjar.
Bupati Banjar juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan, terutama pengawasan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja menangkap atau memburu satwa liar dan satwa dilindungi untuk dipelihara atau diperjualbelikan.
“Ulun berharap masyarakat dapat menjaga kelesetarian alam dan lingkungan beserta semua keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Bagi masyarakat yang memelihara satwa harap merawatnya sebaik mungkin. Jika tidak mampu merawat dengan baik, sebaiknya di serahkan ke lembaga konservasi dan kemudian dilepasliarkan sesuai dengan prosedurnya. Khusus untuk satwa yang dilindungi oleh Undang-undang RI, tidak ada alasan apapun untuk memeliharanya terlebih memburu dan memperjualbelikan, namun untuk penangkaran terlebih dahulu harus ada izin dari BKSDA,” pungkas H Khalilurahman.
Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan Lukito Andi Widyarto mengatakan kegiatan ini berdasarkan pencanangan penyelamatan satwa liar melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Pada hari dan jam yang sama, Presiden RI Joko Widodo juga melaksanakan kegiatan yang serupa melalui pencangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu. Disisi lain, kami menilai kegiatan perburuan satwa liar di Kalimantan Selatan cukup memprihatinkan, oleh karena itu kegiatan ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan perburuan tumbuhan maupun satwa liar dan satwa yang dilindungi,” ucap Lukito Andi Widyarto dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil pemantauan BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan dilapangan, maraknya perburuan satwa liar terutama burung dipicu oleh tingginya permintaan dari luar provinsi Kalimantan Selatan terutama untuk jenis burung yang kerap dilombakan atau digemari oleh para kolektor burung diantaranya Cucak Ijo, Murai Borneo, dan beberapa jenis burung endemik Kalimantan lainnya yang dilindungi. (boma/asep)